Mangkir Shalat Jamaah, PNS Pemda Rokan Hulu Dipotong Tunjangan

Pemkab Rokan Hulu (Rohul), Propinsi Riau, mewajibkan ke seluruh jajaran PNS untuk melaksanakan shalat berjamaah. Bagi PNS yang melabrak aturan, akan dikenakan sanski pemotongan dana transportasi. Demikian disampaikan Kepala Humas Pemkab Rohul, Yusmar. Menurutnya kebijakan pelaksanaan shalat berjamaah ini sudah dimulai sejak Bupati Rohul, Achmad dilantik untuk yang kedua kalinya.
Shalat berjamaah itu diwajibkan saat Zuhur dan Ashar yang berpusat di Masjid Agung Islamic Centre di Kota Pasir Pangaraian Ibu kota Rokan Hulu.

“Ada 26 satuan kerja di lingkup Pemkab Rohul dengan jumlah pegawai sekitar 2.100 orang. Seluruhnya wajib mengikuti aturan yang ada. Sedangkan satu dinas yakni Perhubungan tidak melaksanakan shalat berjamaah di tempat yang sama, karena jarak kantornya sangat jauh. Namun mereka berjamaah di masjid di lingkungan kantor sendiri,” kata Yusmas.

Penerapan ini sudah berjalan sejak Mei lalu. Awalnya, para PNS diabsensi dari masing-masing satuan kerja. Namun belakangan diketahui, ada PNS yang tidak salat, namun menitipkan tanda tangan pada rekan-rekannya.
Yusmar menjelaskan, dengan temuan adanya titipan tanda tangan tersebut, kini sejak Juni diberlakukan dengan sistem sidik jari digital. Ada 10 alat sidik jari digital yang kini terpasang di pintu masuk masjid tersebut.
“Kini dengan adanya alat tersebut, sehingga PNS tidak dapat lagi berbohong. Mereka wajib melakukan sidik jari sesaat akan melaksanakan shalat berjamaah Zuhur dan Ashar,” kata Yusmar.
Dia menjelaskan, bagi PNS yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, maka Pemkab Rohul dengan tegas memberikan sanksi berupa pemotongan dana tunjangan transportasi yang diberikan pada seluruh PNS. Tunjangan transportasi itu bervariasi tergantung golongan dan jabatan.

“Di lingkup Pemkab Rohul, minimal setiap PNS menerima tunjangan transportasi Rp 1 juta rupiah. Tunjangan ini yang akan dipotong bila PNS dalam sebulan 3 kali tidak mengikuti shalat berjamaah. Namun gaji pokok tidak dipotong, mereka tetap menerima gaji pokonya selaku PNS,” kata Yusmar.

Penerapan aturan ini, untuk membina mental para PNS dan mewujudkan Rokan Hulu sebagai daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. Karena itulah, PNS harus dapat mengikuti aturan yang ada.
“Pro dan kontra memang ada dalam masalah ini. Namun kami melihatnya, shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kalaupun ada kritikan yang membangun atas kebjikan ini, akan kami jadikan masukan,” kata Yusmar.

Tidak Melanggar Aturan

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Riau yang menerapkan kewajiban salat berjamaah bagi PNS-nya dianggap tidak menyalahi aturan serta hukum pemerintahan. Pelaksanaan tersebut bisa menghindari dari perbuatan yang negatif. Demikian penilaian praktisi hukum, Kapitra Ampera yang juga penasehat Peradi dalam perbincangan dengan di Pekanbaru beberapa waktu lalu, Riau.
Menurutnya, peraturan yang mewajibkan PNS salat berjamaah saat zuhur dan ashar merupakan kewenangan kepala daerah. Sesuai UU Otonomi Daerah, peraturan seperti itu tidak melabrak UU yang lebih tinggi lagi.

“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat disiplin para pegawainya. Karena sebuah peraturan kepala daerah bisa mengikat pada jajarannya. Saya kira tidak ada yang salah dengan peraturan yang diterapkan Pemkab Rohul tersebut,” kata pengacara tenar ini.
Masih menurut Kapitra, sanksi yang diterapkan dengan tidak memberikan dana tunjangan operasional, hal itu juga tidak melanggar aturan yang ada. Karena dana tunjangan operasional itu merupakan kewenangan Pemkab untuk diberikan atau tidak pada pegawainya.

“Kalau ada yang melanggar aturan tersebut, lantas dipotong dana tunjangan, itu tidak masalah. Karena memang kewenangan dana tunjangan itu merupakan hak kepala daerah,” kata Kapitra.
Namun kebijakan itu bisa salah, lanjut Kapitra, apabila para PNS yang melabrak aturan tidak salat berjamaah lantas dilakukan pemotongan gaji pokoknya selaku PNS.

“Kalau yang dipotong itu gaji basic sebagai PNS itu baru salah. Tapi inikan yang dipotong dana tunjangan operasional yang diberikan pemerintah daerah setempat,” kata Kapitra.

Dia menilai, kebijakan yang diterapkan Bupati Rohul, Achmad, mestinya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Karena salat itu sendiri merupakan bagian dari kewajiban bagi umat Islam.

“PNS itukan bekerja juga perlu peningkatan spritualnya. Dengan demikian tentunya ada harapan dengan taat beribadah menimbulkan jiwa yang disiplin dan bisa terhindar dari perbuatan yang tercela, misalkan korupsi,” kata Kapitra.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Rohul membuat kebijiakan seluruh PNS yang muslim diwajibkan salat berjamaah saat zuhur dan ashar di masjid agung di lingkungan perkantoran pemerintah setempat. Bagi yang melabarak aturan, dengan tiga kali tidak berjamaah tanpa ada alasan, akan dipotong dana tunjangan operasional.

Komentar